UNGARAN - Terjadi korban pengeroyokan terhadap (SP) saat dirinya menerima tamu rombongan peziarah dari Kabupaten Blitar, kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang tepatnya di depan Pondok Nyatnyono Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Perihal kejadian tersebut salah satu saksi kekerasan (AG) menuturkan, pada saat terjadinya pengeroyokan dirinya berada dilokasi, dimana telah terjadi penganiyaan itu berlangsung.
Baca juga:
Dua Profesor UNS Klarifikasi ke Dikti
|
"Saya melihat langsung saat terjadinya pengeroyokan itu, didepan pondok Nyatnyono (kediaman Abah Mujib) sekira pukul 06.00 wib, " tutur AG saat dikonfirmasi tim media, Minggu (20/10/2024).
Lalu dia menjelaskan, bahwa pengeroyokan itu dilakukan sekitar tiga orang dan kejadian tersebut terjadi secara tiba-tiba tanpa ada sebab yang jelas terkait adanya hal tersebut.
"Pelakunya itu Ketua RT, TA, dan TR, intinya secara tiba-tiba mereka menghampiri serta menyeret korban ke halaman pondok, lalu memukul dan menginjak-injak secara brutal, " jelasnya.
Kemudian dia membeberkan, pada saat terjadinya kekerasan itu berlangsung para peziarah yang melihat mereka ikut membantu dan berusaha melerai terkait pengeroyokan tersebut.
"Setelah korban diselamatkan para peziarah lalu diamankan ke rumah warga, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, " ujarnya.
Sementara itu kerabat korban (UN) menyampaikan, setelah mendengar informasi dari seseorang, dirinya datang ke lokasi kejadian lalu membawa korban ke RSUD Ungaran.
"Setelah dengar kabar itu saya datang ke TKP lalu membawa (SP) korban ke RSUD Dr. Gondo Suwarno Ungaran, " terangnya.
Namun dia sangat prihatin, bahkan dirinya juga sempat menceritakan setelah kejadian menurut pengakuan korban organ dalamnya sangat kesakitan dan keluarga hanya mampu menjalani pengobatan perawatan jalan.
"Saat ini kondisinya tambah parah, kata korban perut bagian Lambung sakit serta harus dirawat di RS, tapi karena keterbatasan biaya terpaksa meminta pulang dan hanya menjalani rawat jalan saja, " imbuhnya.
Dia berharap setelah kejadian itu semoga tidak terulang kembali, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menindak tegas supaya pelaku yang melakukan tindak kekerasan terkait pengeroyokan keluarganya.
"Untuk menjadikan pembelajaran serta efek jera saya berharap APH segera usut tuntas kejadian ini, jangan sampai pelakunya merasa kebal hukum dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, " tandasnya.
Terpisah, diduga pelaku dari pengeroyokan sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi tim media.
SEBAGAI INFORMASI PUBLIK.....
Pasal dalam KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan dan penganiayaan pelaku dapat dijerat;
Pasal 170 KUHP
Mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pasal 466 KUHP
Mengatur tentang penganiayaan, yaitu perbuatan yang merusak kesehatan. Ancaman pidananya
Penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta.
Penjara paling lama 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.
Penjara paling lama 7 tahun jika mengakibatkan kematian.
(Reed)